Polres Barru Ungkap Aksi Pencurian Brankas di Kantor PT. Bina Artha Ventura, Pelaku Dibekuk di Pekkae

BARRU, LENSAMERDEKA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Barru berhasil membongkar kasus pencurian brankas yang terjadi di kantor PT. Bina Artha Ventura, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Pelaku berinisial S alias P (49), warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Suppa, berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Pekkae.

Mewakili Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, S.I.K., Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E., dalam konferensi pers yang digelar sehari setelah penangkapan (13/4), menyampaikan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kantor dengan merusak gembok pintu samping menggunakan linggis. Setelah itu, ia mengakses ruang penyimpanan dan membongkar brankas yang terpasang di dinding.

Pelaku menunjukkan modus yang tergolong nekat dan terencana. Ia membawa sejumlah alat berat seperti mesin gerinda, palu, dan linggis untuk membongkar brankas yang kemudian dibuka paksa. Engsel brankas dipotong menggunakan gerinda, dan bagian dalam yang diperkuat beton dihancurkan secara manual.

“Brankas kemudian dibuka secara paksa menggunakan mesin gerinda untuk merusak engsel, dan dilanjutkan dengan menghancurkan lapisan beton menggunakan linggis dan palu,” jelas Kompol La Makkanenneng.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur enam unit ponsel serta satu unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 1.067.000. Dari hasil pengembangan kasus dan penyelidikan lapangan, aparat berhasil mengamankan lima ponsel dan satu laptop merk HP dari tangan pelaku. Selain itu, brankas yang telah dirusak beserta alat-alat pembobolan turut dijadikan barang bukti.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Barru dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kinerja cepat dari Unit Resmob Polres Barru patut diapresiasi, mengingat pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu dua minggu setelah kejadian. Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan perusahaan dalam mengamankan aset penting.

Comment